Data Bidang

1. Bidang Perumahan

Fungsi:

a. Penyusunan bahan perumusan kebijakan hasil pendataan dan perencanaan penyediaan dan pengembangan sistem pembiayaan bidang perumahan, serta pelayanan sertifikasi dan registrasi perumahan;

b. Pelaksanaan kebijakan dan koordinasi dalam penyediaan dan pembiayaan bidang perumahan, serta pelayanan sertifikasi dan registrasi perumahan;

c. Pemantauan dan evaluasi penyediaan dan pembiayaan bidang perumahan, serta pelayanan sertifikasi dan registrasi perumahan;

d. Pelaporan pelaksanaan kebijakan penyediaan dan pembiayaan bidang perumahan, serta pelayanan sertifikasi dan registrasi perumahan; dan

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Tugas:

a. Merencanakan program Bidang Perumahan sebagai pedoman pekasanaan tugas dengan mengacu kepada rencana kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;

b. Memberi petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan perjanjian kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

c. Memberi petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran Bidang Perumahan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;

d. Memberi petunjuk penyusunan standard operasional prosedur (SOP) sesuai dengan lingkup tugas Bidang Perumahan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;

e. Memberi petunjuk pelaksanaan tahapan penerapan standard pelayanan minimal (SPM) sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan;

f. Menyelia pendataan dan perencanaan penyediaan dan pengembangan sistem pembiayaan rumah umum dan rumah swadaya;

g. Melaksanakan penyediaan rumah umum, rumah khusus, rumah negara, dan rumah komersil serta pembiayaan rumah umum;

h. Melaksanakan pemberdayaan, bantuan dan pembiayaan rumah swadaya;

i. Mengatur penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana atau terkena relokasi program Daerah;

j. Mengatur pelaksanaan sosialiasi dan persiapan penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana atau relokasi program Daerah;

k. Melaksanakan pembangunan dan rehabilitasi rumah korban bencana atau relokasi program Daerah;

l. Mengatur pelaksanaan pendistribusian dan serah terima rumah bagi korban bencana atau relokasi prgram Daerah;

m. Melaksanakan pembinaan pengelolaan rumah susun umum dan atau rumah khusus;

n. Menyelia penertiban izin pembangunan dan pengembangan perumahan;

o. Menyelia penertiban sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG);

p. Melaksanakan layanan sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi bidang perumahan;

q. Melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka pelayanan sertifikasi dan registrasi perumahan;

r. Mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan sertifikasi dan registrasi perumahan;

s. Melaporkan pelaksanaan kebijakan pelayanan sertifikasi dan registrasi perumahan;

t. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pembiayaan rumah umum, serta penyediaan rumah umum, rumah khusus, rumah negara, dan rumah komersil;

u. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pemberdayaan, bantuan dan pembiayaan rumah swadaya;

v. Menilai pelaksanaan tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;

w. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Bidang Perumahan sebagai bahan pertanggungjawaban;

x. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Kepala sebagai bahan masukan dan pengambilan kebijakan dibidang pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dibidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Daerah; dan

y. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

2. Bidang Kawasan Permukiman

Fungsi:

 a. Penyusunan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi hasil pendataan dan perencanaan kawasan permukiman, serta kebijakan hasil analisis teknis dan penyusunan rencana penyediaan PSU perumahan dan kawasan permukiman;

b. Pelaksanaan kebijakan dalam pencagahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta pelaksanaan penyediaan PSU perumahan dan kawasan permukiman;

c. Pemantauan dan evaluasi pemanfataan dan pengendalian kawasan permukiman, serta pemantauan dan evaluasi penyediaan PSU perumahan dan Kawasan permukiman;

d. Pelaporan pemanfataan dan pengendalian kawasan permukiman, serta penyediaan PSU perumahan dan kawasan permukiman; dan

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Tugas:

a. Merencanakan program Bidang Kawasan Permukiman sebagai pedoman pelaksanaan tugas dengan mengacu kepada rencana kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;

b. Memberi petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan perjanjian kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

c. Memberi petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran Bidang Kawasan Permukiman berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;

d. Memberi petunjuk penyusunan standard operasional prosedur (SOP) sesuai dengan lingkup tugas Bidang Kawasan Permukiman guna kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;

e. Memberi petunjuk pelaksanaan tahapan penerapan standard pelayanan minimal (SPM) sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan;

f. Menyelia pendataan dan perencanaan kawasan permukiman;

g. Mengatur pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh;

h. Menyelia pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman;

i. Menyelia penertiban izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman;

j. Melaksanakan penataan kawasan permukiman kumuh dengan luas dibawah 10 hektar (Ha);

k. Melaksanakan peningkatan kawasan permukiman kumuh dengan luas dibawah 10 hektar (Ha);

l. Melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman serta penataan dan peningkatan Kawasan permukiman kumuh;

m. Mengevaluasi penyelengaraan pembangunan dan pengembangan Kawasan permukiman serta penataan dan peningkatan kawasan permukiman kumuh;

n. Melaksanakan penyediaan  PSU perumahan;

o. Melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka pengembangan perumahan dan peningkatan PSU;

p. Mengevaluasi penyelenggaraan PSU perumahan;

q. Melaporkan pelaksanaan kebijakan dibidang pemanfaatn dan pengendalian kawasan permukiman, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh serta penyelenggaraan PSU;

r. Menilai pelaksanaan tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;

s. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Bidang Kawasan Permukiman sebagai bahan pertanggungjawaban;

t. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Kepala sebagai bahan masukan dan pengambilan kebijakan dibidang pemanfataan dan pengendalian kawasan permukiman, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh serta penyelenggaraan PSU; dan

u. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

3. Bidang Pertanahan

Fungsi:

a. Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan dibidang pengadaan dan pengelolaan tanah, perizinan pertanahan, penatagunaan tanah, serta penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah;

b. Pelaksanaan kebijakan dibidang pengadaan dan pengelolaan tanah, perizinan pertanahan, penatagunaan tanah, serta penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah;

c. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dibidang pengadaan dan pengelolaan tanah, perizinan pertanahan, penatagunaan tanah, serta penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah;

d. Pelaporan dibidang pengadaan dan pengelolaan tanah, perizinan pertanahan, penatagunaan tanah, serta penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah; dan

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Tugas: